ISTILAH -ISTILAH DALAM BISNIS TABUNGAN 3I-NETWORKS :
Aturan Umur /Usia dalam 3i-Networks :
1. Pebisnis 3i-Networks, umur diatas 17 tahun (sudah ber KTP),
2. Pemegang Polis, umur antara 17 s/d 65 tahun,
3. Calon Tertanggung, umur antara 1 s/d 59 tahun.
2. Pemegang Polis, umur antara 17 s/d 65 tahun,
3. Calon Tertanggung, umur antara 1 s/d 59 tahun.
SPAJ: Surat Permintaan Asuransi Jiwa
Unit Link: Program Asuransi yang juga sekaligus menawarkan investasi dan Proteksi ke pada nasabah, di 3i Namanya: *Carlink*
Carlink Promixed: Jenis pengelolaan Dana Investasi ( Saham, Obligasi dan Pasar Uang)/ Campuran
Pemegang Polis : seseorang yang berjanji /akad dengan perusahaan asuransi, Pemegang Polis mempunyai
hak penuh untuk polis yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut, perubahan-perubahan
isi polis bisa di lakukan oleh Pemegang Polis, seperti merubah ahli waris, dsb.
hak penuh untuk polis yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut, perubahan-perubahan
isi polis bisa di lakukan oleh Pemegang Polis, seperti merubah ahli waris, dsb.
Tertanggung : seseorang yang menjadi Objek asuransi. Apabila tertanggung meninggal, maka santunan,
warisan, atau uang pertanggungan bisa keluar dan diterima ahli waris. Nama Tertanggung dan
Pemegang Polis bisa saja jadi satu orang.
warisan, atau uang pertanggungan bisa keluar dan diterima ahli waris. Nama Tertanggung dan
Pemegang Polis bisa saja jadi satu orang.
Ahli Waris : seseorang yang menerima santunan asuransi apabila terjadi sesuatu dengan tertanggung.
Ahli waris harus mempunyai hubungan darah keluarga dengan si tertanggung. Misal tertanggung
adalah Suami, maka Ahli Waris adalah Istri, atau Ayah sebagai tertanggung dan anak adalah ahli
waris. Mohon lampirkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran pada saat pendaftaran.
Ahli waris harus mempunyai hubungan darah keluarga dengan si tertanggung. Misal tertanggung
adalah Suami, maka Ahli Waris adalah Istri, atau Ayah sebagai tertanggung dan anak adalah ahli
waris. Mohon lampirkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran pada saat pendaftaran.
Premi: Jumlah pembayaran yang sudah disepakati yang harus dibayar nasabah kepada perusahaan dalam
jangka waktu yang sudah disepakati.
jangka waktu yang sudah disepakati.
Virtual Account: No Rekening pribadi nasabah yang di khususkan untuk memudahkan pembayaran Premi di
Bank yang sudah ditentukan via BCA - BRI - Mandiri.
Bank yang sudah ditentukan via BCA - BRI - Mandiri.
Biaya Akuisisi: Jumlah biaya yang dikenakan terhadap premi yang disetorkan selama 5 tahun.
Lapsed: Polis asuransi yang sudah tidak berlaku atau hangus karena keterlambatan pembayaran, dan dana nilai investasinya sudah habis terpakai untuk membayar biaya-biaya termasuk biaya Asuransi Tertanggung.
Polis - E-Polis : Surat sertifikat asuransi yang diterbitkan perusahaan untuk nasabah sebagai bukti hukum telah mengikuti
program asuransi, berisi perjanjian dan laporan tentang hak dan kewajiban nasabah.
program asuransi, berisi perjanjian dan laporan tentang hak dan kewajiban nasabah.